apakah status berubah menjadi tidak UMKM jika ketika kami melaporkan Tax Amnesty berstatus UMKM dan ketika berjalannya waktu, kami tidak menggunakan tarif UMKM melebihi 4,8 M ?
ini wp nya nanyain status umkm terkait kewajiban penempatan hartanya ya ? Apa dia nanya gini doangg? Kalau gini doang informasiin aja, untuk status TA tetap mengikuti SKET atau saat ikut TA dulu.
–
KLG