apakah bayar bunga ke LN adalah objek PPN JLN ?
dipastikan dulu transaksinya seperti apa, apakah ada jasa yang diberikan pihak luar negeri?, kalau masuk ke kategori JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean (angka 3 SE-147/PJ/2010) ya berarti terutang PPN JLN.
–
FRS