PMK 23 restitusi PPN dipercepat, terkait batasan LB untuk eksportir, apakah benar tidak ada batasan nilai LB nya? jika ada aturannya dimana ya ?
ini sebenarnya wp nya memenuhi sesuai pmk 23 atau gimana ya? klo dy pengen pmk 23, maka harus memenuhi ha sesuai pmk 23
–
HHS