Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengurangan tarif pajak PPh Badan dari 25% menjadi 22%, syaratnya apa

Jawaban

sampaikan saja sesuai Perpu 1/2020. Penurunan tarifnya bertahap. Tanpa ada persyaratan tertentu. Untuk perusahaan go public lebih rendah 3% lagi dengan persyaratan tambahan

Dasar Hukum

Editor

KRT