Ojk subjek pajak ? Pembayaran fee kenojk kena pph 23 ?
Pada dasarnya kami tdk dapat melihat dokumen transaksi, sehingga terdapat kemungkinan transaksi berkaitan dg jasa sertifikasi selain dari kemungkinan royalti yg dijelaskan agent sblmnya. Untuk meyakinkan hal tsb bisa dikonsultasikan ke KPP dg menyiapkan dokumen2 pendukung transaksi yg diperlukan (kontak KPP di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja). Permasalahan yg kedua terkait subjek dan nonsubjek pajak, Silakan langsung konfirmasi ke OJK
–
AL