terkait relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT, bagaimana jika wp melaporkan dalam bentuk form Y di 30 april?
coba liat lg PER-6/PJ/2020, di situ hanya mengatur terkait relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen yg harus dilampirkan di SPT Tahunan. Utk WP yg menyampaikan perpanjangan SPT Tahunan (form 1771-Y atau 1770-Y) tidak diatur relaksasinya. Jadi, utk kondisi tsb tetap mengacu ke ketentuan yg diatur dalam PER-21/PJ/2009.
–
EIR