Sudah punya efin dan sudah lapor efiling apakah harus lapor lagi SPT via kurir?
Silakan WP untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui efiling. Apabila sudah lapor via efiling maka tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan yg sama melalui jasa ekspedisi/kurir.
–
EIR