Pasal 21 DTP. misal karyawan berhenti di tengah tahun, muncul LB di agustus. Atas kelebihan itu nanti gimana? apakah atas DTP harus dikembalikan ke pemberi kerja?
dari case tsb kelebihan potongnya tidak bs diperhitungkan dgn pph jan-mar. Jadi tdk ada LB yg dikembalikan ke pegawai juga.
–
EIR