ingin bertanya {PER-44/PJ/2009 apakah tidak ada perubahan untuk aturannya? Boleh mnta formulir pernohonan penggunaan sisa lebih untk lembaga nirlaba
blm ada perubahan…formulir apa yg dimaksud? di per nya gak ada formulir apa2 kok…hanya menyebutkan pemberitahuan ke KPP di pasal 2 ayat 2 yg formatnya jg gak ditentukan di per itu…coba konfirm ke KPP, siapa tau KPP bikin formatnya sendiri
–
WW