Apakah diberikan dasar hukum terkait objek pph pasal 23 atau konfirmasi AR/KPP saja?
Bukan objek pemotongan PPh pasal 23.. Karena tidak ada pemberian jasa dsna ( yg dpotong tarif 2%) dan bukan jg merupakan Hadiah (yg dpotong tarif 15%) tapi merupakan phasilan lain2 yg dilaporkan di spt tahunan penerima phasilan..
–
MRZ