untuk invoice penalty atas keterlambatan apakah perlu dibuatkan faktur pajak
dalam pencatatan sendiri apakah menambah penghasilan terkait nilai BKP/JKP, atau mungkin dipisahkan penghasilannya. sepanjang tidak menambah nilai BKP, tidak menjadi bagian dari DPP. tergantung pengakuan WP di pencatatannya atas nilai penalty tersebut.
–
EAL