Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cara permintaan sertel baru saat kondisi covid 19

Jawaban

kalau di se 13 kmrn hanya mengatur permintaan sertel baru bagi pkp yg sertelnya sudah/akan expired. Kalau untuk permohonan baru, coba lgsg arahkan menghubungi kpp

Dasar Hukum

Editor

AMP