saya ada barang di bea cukai, ada bilingnya, jika saya mau mengambil barangnya apakah perlu saya bayar bilingnya dulu?
Itu kan terkiat impor ya? Atas biling yg diterbitkan oleh bea cukai, silahkan konfirmasi ke bea cukai aja ya, itu kewenangan bea cukai untuk bea masuk, pph 22 impor dan ppn-nya
–
DI