Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

selama belum dilakukan pemeriksaan masih bisa dilakukan pembetulan kan Mas/Mbak?

Jawaban

iya benar, sepanjang atas SPT tsb belum dilakukan pemeriksaan maka msh bisa dilakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

EIR