kalo WP tanya bagaimana cara penerapan insentif pajak dan apakah masuk dlm kategori yg bisa mengajukan permohonan sperti ini dibalas gmn ya mas/mba? suruh pastikan sendiri sesuai aturannya ya?
mksdnya fasilitas PMK-23 ya? Klo iya, terkait cara penerapan dan teknisnya kan udh ada di PMKnya sama SE, wp bisa akses info lgkp termasuk FAQnya di pajak.go.id.
–
EIR