mobil ambulan ke rsud yg ditunjuk apalah masuk dalam pmk 28 2020
Normatif aja ya, karena ga ada penyebutan secara khusus, di pasal 2 ayat 3 juga hanya menyebutkan peralatan aja,nah ambulan masuk peralatan atau bukan kan kita ga tau ya, jadi jelasin sesuai pasal 2 aja, ending jika bingung minta penegasan ke KPP.
–
DI