Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP rugi di th. 2018 dan 2019, apakah harus mengisi lampiran 2A

Jawaban

untuk kerugian tahun-tahun sebelumnya bisa diisi di lampiran 2A dan ttp memperhatikan ketentuannya sesuai PER19/2014 yaa tata caranya ada dibagian lampirannya.

Dasar Hukum

Editor

KLG