pembayaran layanan software bulanan dari provider asing (misalnya zoom) apakah dikenakan pajak?
dalam hal ini (kemungkinan) masuk ke dalam pengertian royalti yang diatur di Penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 TAHUN 2008 (link Tkb –>http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1201) Untuk PPhnya ada dua kemungkinan ya mbak : 1. Dikenakan PPh pasal 26 atas pembayaran ke LN 2. Jika menggunakan P3B, ya liat tarif di P3B terkait (biasanya tidak melebihi 15%, cth Singapore)
–
YFM