Jika WP melakukan jasa pemasangan/peyiaran iklan layanan masyarakat tapi di media cetak apakah dikenai PPN?
secara definisi di penjelasan psl 4 ayat 3 huruf i UU PPN no 42/2009 memang meliputi jasa penyiaran radio atau televisi saja. jadi jika memang tidak masuk ke definisi tersebut maka menjadi objek PPN.
–
FRS