Sertifikat Elektronik untuk penandatangan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019
Saat ini Sertifikat Elektronik untuk keperluan perpajakan hanya diterbitkan oleh DJP, apakah nantinya ada pihak ketiga yg ditunjuk untuk menerbitkan sertifikat elektronik, belum dapat dipastikan.
–
LK