karena covid, keberatan di extend 6 bulan, apakah pembayarannya juga?
di Perpu 1 dan SE-22 mengatur tentang relaksasi pengajuan keberatan, nambah 4 bulan. Tapi tidak mengatur penundaan pembayaran dalam pengajuan keberatan. Kembali ke ketentuan keberatan aja, PMK-9/2013 mengatur WP membayar paling sedikit sejumlah pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
–
KRT