WP yg menyampaikan bahwa SPT Tahunan nya KB dan pelunasannya di akhir mei, bisakah
sebenarnya kan batas bayar dan lapor bagi OP 30 April ya.. Kalau dia minta “keringanan” kan artinya penundaan dan/atau pengangsuran. Permohonannya disampaikan ke KPP. Tapi karena ini email, baiknya kita sampaikan juga tata caranya. Bisa disampaikan pasal 20-25 PMK 242/2014. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1145 Resumenya ada di sini
–
KRT