WP sudah mengkreditkan PIB di Februari, tapi setelah diaudit PIB itu harusnya Desember sesuai pembayaran, bagaimana
lihat PER-29/2015 - pelaporan PIB adalah sesuai tanggal SSP (pembayaran). Jadi memang harusnya Desember - SPT normal Desembernya kan LB ya. Semoga tidak memilih restitusi - untuk pembetulannya, dari LB menjadi LB lebih besar kan ya berarti. Di PER itu ada 2 pilihan, kompensasi/pembetulan beruntun, atau bisa kompensasi langsung ke masa pajak dilakukannya pembetulan
–
KRT