beli klapa sawit langsung ke petani, kena PPh 22?
ya, sesuai PMK-34. tidak melihat lawan transaksi ya. yang penting subjeknya dan objeknya: badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. ada catatan pengecualian: pembelian yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00
–
KRT