untuk mengisi pajak dengan kondisi saya sudah pensiun namun memiliki Bunga apakah sudah benar dengan yang saya isi sekarang? Juga apakah sudah termasuk dengan tax manesti yang sudah saya laporkan?
arahin langsung isi SPT nya aja. Trus yg laporan penempatan harta tambahan, itu kan laporan terpisah, bukan bagian dari spt tahunan
–
WW