Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk PT dengan omset nya diatas 50M tarifnya kan turun menjadi 22%.untuk yg omsetnya dibawah 50M bagaimana ya?

Jawaban

maksudnya pasal 31E ya? perhitungan sama saja seperti yang di UU PPH, cuman tarifnya yang berubah dari 25% jadi 22%. karena penurunan tarif ini berlaku untuk WPDN dan BUT.

Dasar Hukum

Editor

EAL