untuk PT dengan omset nya diatas 50M tarifnya kan turun menjadi 22%.untuk yg omsetnya dibawah 50M bagaimana ya?
maksudnya pasal 31E ya? perhitungan sama saja seperti yang di UU PPH, cuman tarifnya yang berubah dari 25% jadi 22%. karena penurunan tarif ini berlaku untuk WPDN dan BUT.
–
EAL