WNA kerja di Indonesia lebih dari 183 hari, sebelumnya dipotong PPh 26, kalau WNA tsb tidak mau daftar NPWP apakah tetap dipotong PPh 26 atau PPh 21 lebh tinggi?
Tetap dipotong PPh Pasal 26 jika tidak memiliki NPWP, jika memiliki NPWP dipotong PPh Pasal 21 dengan Ph netto disetahunkan PER-16/2016
–
EII