Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dapatkah setiap tahun nilai persediaan diturunkan (penurunan nilai) , secara fiskal apakah beban penurunan nilai tsb deductible exps?

Jawaban

di UU PPh disebutkan bahwa persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yg dilakukan scr rata“ atau dgn cara mendahulukan persediaan yg diperoleh pertama. Untuk biaya yg boleh atau tidak untuk dikurangkan kembali ke pasal 6 dan 9 ya dan kalo aku cek sih gak ada beban penurunan persediaan disitu

Dasar Hukum

Editor

FRS