Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Suami sudah meninggal, ada warisan yang belum terbagi, isteri mendapatkan pensiunan suami, dipotong langsung atas nama NPWP isteri , pelaporan SPT bagaimana?

Jawaban

Jika suami /warisan yang belum terbagi suah tidak ada penghasilan silahkan lapor SPT nihil. pensiuanan yang dipotong atas nama isteri dilaporkan ke SPT isteri

Dasar Hukum

Editor

EII