Suami sudah meninggal, ada warisan yang belum terbagi, isteri mendapatkan pensiunan suami, dipotong langsung atas nama NPWP isteri , pelaporan SPT bagaimana?
Jika suami /warisan yang belum terbagi suah tidak ada penghasilan silahkan lapor SPT nihil. pensiuanan yang dipotong atas nama isteri dilaporkan ke SPT isteri
–
EII