WP bertanya siapa yg berhak menunjuk yg mendapat fasilitas pmk 28 dan bgmn caranya tau bahwa dia ditunjuk?
pmk 28 menyebutkan dengan jelas pihak tertentu itu di pasal 1 ayat 14-16. yang menunjuk pihak yang menangani pandemi adalah pemerintah pastinya. tapi proses nya seperti apa kita gak punya informasi.
–
EAL