Softcopy NPWP dan Cetak Ulang
tegasin aja put kalo cetak ulang atau permintaan kembali seperti yang disebutkan di per-04/2020 dan persyaratannya sama seperti saat pendaftaran. Memang disebutkan juga kartu npwp dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik di pasal 63 nya namun belum diatur lebih lanjut.
–
KLG