WP bertanya terkait sumbangan atas corona ini apakah bisa jadi pengurang?
sesuai keppres 12 tahun 2020 sudah ditetapkan sbg bencana nasional, jadi sesuai pmk 76 dan pp 93 sumbangan atas corona bisa dibiayakan namun baca lagi syaratnya di pasal 1 dan penjelasan pp 93/2010
–
KLG