Penghasilan pph 23
dia kan ada penghasilan lain dari menyewakan mesin, beda klausul ya dgn jasa yg dipotong PPh 23 “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”. Bisa masuk ke 1770S-I, bagian A, di penghasilan neto dalam negeri lainnya.
–
NGD