untuk pengajuan insentif pph 21 dan 25, apa bisa pengajuannya langsung 2 dalam 1 permohonan?
bisa, dilihat saja sesuai lampiran C nya pmk itu, disana utk hal “pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh 25”
–
NGD