perhitungan bukan pegawai terima penghasilan lebih dari sekali
dia fokus nanya ke perhitungan aja ya? Berarti 50% x penghasilan bruto, kalau memenuhi syarat berarti dapat pengurangan PTKP, kalau ngga berarti ngga dapat. Kalau lebih dari sekali dapatnya, pembayaran kedua masuk ke berkesinambungan.
–
MH