Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perhitungan bukan pegawai terima penghasilan lebih dari sekali

Jawaban

dia fokus nanya ke perhitungan aja ya? Berarti 50% x penghasilan bruto, kalau memenuhi syarat berarti dapat pengurangan PTKP, kalau ngga berarti ngga dapat. Kalau lebih dari sekali dapatnya, pembayaran kedua masuk ke berkesinambungan.

Dasar Hukum

Editor

MH