Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP ingin mengurus syarat PKP, sudah lapor SPT 2017 dan 2019, berarti tinggal diminta melakukan laporan yang tahun 2018 kan?

Jawaban

lengkapi semua persyaratan. Kalau kurang di SPT Tahunan pengurus, lapor dulu tahun yang bolong: 2018

Dasar Hukum

Editor

KRT