kalau ketentuan yg menjelaskan bahwa lapor spt (masa ataupun tahunan) bisa lwt pos/ekspedisi tu dmn
secara umum ada di Pasal 8 PMK-9/PMK.03/2018. sepanjang belum wajib lapor lewat saluran tertentu (efiling) bisa lewat pos, jasa ekspedisi, atau kurir.
–
ABP