apabila wp mencairkan tabungan deposito itu kalo misalkan dia belum dipotong pajak sm pihak bank apakah dimasukinnya ke penghasilan dari luar usaha?
informasikan bahwa untuk bunga deposito yg diatur di PP 123 Tahun 2015 dikenakan PPh yang bersifat final. Seharusnya diberikan bukti potong karena sudah kewajiban bank untuk melakukan pemotongan sesuai tersebut. Khawatirnya WP sebenarnya dipotong namun tidak diberikan bukpot.
–
YFM