Mau bertanya. Apa betul ada pembebasan pembayaran PPN dan Pph yg dikeluarkan oleh pajak, terkait corona ini ya? Atau itu cuma Hoax?
konfirmasi pembebasan PPN atas apa yg dimaksud? Kalo terkait covid-19 kasih link PMK-23 sm PMK-28 yg di pajak.go.id
–
FA