badan pemerintah yang ditunjuk sebagai pengguna fasilitas pmk 28, dan ditunjuk oleh siapa
kita merujuk ke pasal 1 ayat 13-16, dimana disebutkan pihak teertentu adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi covid-19. untuk listnya kita gak ada. tapi yang pastinya ditunjuk oleh pemerintah.
–
EAL