Wp sudah diberi tau aturan mengenai jasa lain pph 23 tetapi tetap bertanya kembali secara spesifik, dijawab bagaimana ya?
jika jasa nya masuk ke dalam jenis jasa sesuai peraturan sebelumnya, silakan PLN dipotong 2% dan jika tidak memiliki NPWP dipotong 4%.
–
KLG