Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PTKP di bukti potong berbeda dengan yang sebenarnya di SPT, sehingga ada lebih bayar

Jawaban

Konfirmasi ke pemberi kerja untuk pembetulan bukti potong terlebih dahulu, atau laporkan LB kemudian direstitusi

Dasar Hukum

Editor

EII