Bagaimana permohonan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN.
Tetap mengacu ke PER-19/PJ/2010 mbak. Terkait pandemi Covid-19, kita kaitkan dengan SE-13/PJ/2020 , huruf E angka 4 butir e: Layanan perpajakan bagi Wajib Pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia dan apabila sarana elektronik belum tersedia, dapat dilakukan melalui pos.
–
YFM