wp belum dpt bukti potong dri perusahaan, sedangkan skrg wfh, ada cara lain ga buat lapor spt dia walopun gapake bupot?
minta bukpot ke perusahaannya karena wajib diberikan kepada yg dipotong, mengacu ke pasal 23(1) per-16 : “Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.”
–
HHS