terkait perhitungan angsuran PPh pasal 25 tarif baru jd 22%, itu langsung ubah tarif di e-spt secara manual? kalo e-form udah berubah otomatis tarif baru blm?
espt diubah di referensinya. kalau eform belum bisa mekanisme tarif baru, nunggu update yaa
–
MH