Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa Pelayaran Dalam Negeri. Mohon dijelaskan mekanisme pembayaran setor sendiri dan Kemudian bagaimana cara pelaporannya di SPT PPh 15?

Jawaban

Untuk PPh 15 pelayaran dalam negeri, kalo perjanjian sewa atau charter dengan pemotong maka mekanismenya lewat pemotongan. Wp akan dapat bukpot. Kalau selain perjanjian sewa dan charter dengan pemotong atau lawan transaksi bukan pemotong maka mekanismenya setor sendiri. Cara lapornya pakai espt 15 paling mudah.

Dasar Hukum

Editor

ABP