kalau harta tsb sudah dijual dan berubah bentuk serta nominalnya, apakah tetap dilaporkan apa adanya trus nanti di kolom keterangan dikasih keterangan sudah dijual gitu kah kak?
yang dilaporkan adalah harta barunya (harta yang dikuasai pada akhir tahun pajak), lihat per-3/2017
–
HHS