Sebelum pemusatan ada LB Kompensasi, masa berikutnya sudah pemusatan, bisa di kompen di pusat, aturannya?
tidak ada peraturan eksplisit, arahnya lebih ke kewajiban PPN keseluruhan apabila tadinya ada cabang, kemudian memilih pemusatan. Artinya setelah pemusatan, semua kewajiban terkait PPN beralih ke pusatnya. Jika ingin kepastian mengenai pengisian SPT PPN nya, silakan penegasan ke KPP ya.
–
ABP