Penghasilan saya itu 30.000-50.000/hari apakah saya masih wajib bayar pajak dan buat spt?
Penghasilan dibawah PTKP tidak dikenakan Pajak, Juga tidak wajib Lapor SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Non Efektif ke KPP Terdaftar
–
LK