Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Penghasilan saya itu 30.000-50.000/hari apakah saya masih wajib bayar pajak dan buat spt?

Jawaban

Penghasilan dibawah PTKP tidak dikenakan Pajak, Juga tidak wajib Lapor SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Non Efektif ke KPP Terdaftar

Dasar Hukum

Editor

LK