wp bilang kl di SKT yang diterbitkan ada kesalahan di kewajiban perpajakannya, yg dicentang di SKTnya adl pph 25, 29, dan final. Dia minta klarifikasi atas kesalahan tersebut.
- sampaikan ke WP untuk langsung menghubungi KPP KB 1 (terdaftar) - sertakan contact KPP tsb mulai dari telp, fax, alamat email.
–
KRT